[Unpad.ac.id, 28/10] Penegakan hukum hak cipta
di Indonesia masih mengalami berbagai kendala. Hal tersebut disebabkan masih
banyaknya berbagai kondisi dilematis di lapangan. Oleh karena itu, walaupun
Undang-Undang Hak Cipta telah ada sejak tahun 2002, tapi hingga tahun 2008
lalu, Indonesia masih tercatat pada peringkat ke-12 negara dengan angka
pembajakan tertinggi untuk software berdasarkan
hasil survei dari International Data Corporation (IDC) mengenai Global Software Piracy Study
2008 sebesar 85%.
CyberCrime Pembajakan Software (Pelanggaran Piracy)
Rabu, 27 Mei 2015
Senin, 25 Mei 2015
Mayoritas Windows Bajakan Terinfeksi Malware
Mayoritas Windows Bajakan Terinfeksi
Malware
virus.
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah studi forensik yang dilakukan Microsoft sejak Desember 2012 menemukan 69 persen komputer yang menggunakan Windows bajakan terinfeksi malware. Angka itu meningkat enam kali lipat dari studi sebelumnya.
Dalam studinya, tim Microsoft Security Forensics memeriksa 282 komputer dan DVD yang menggunakan Windows bajakan. Survei dilakukan di beberapa negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Malware itu ditemukan di beberapa merek PC terkemuka, termasuk Acer, Asus, Dell, HP, Lenovo, dan Samsung.
Microsoft menduga komputer yang terinfeksi itu dijual dengan sistem operasi non-Windows. Sistem operasi itu kemudian diganti dengan Windows bajakan. “Banyak orang yang beranggapan membeli PC merek ternama menjamin keamanan dan kenyamanan dalam berkomputasi. Mereka tidak berpikir dua kali tentang software yang dijual dengan komputer, apakah itu asli atau bajakan,” ujar Tony Seno Hartono, National Technology Officer Public Sector Microsoft Indonesia, dalam rilis yang diterima Tempo, Rabu, 27 Februari 2013.
“Jika pelanggan tidak dapat membuktikan komputer yang mereka beli dikirim dengan pre-install, lisensi Windows yang resmi, risiko terkena virus dan spyware dan potensi korupsi data, pencurian, dan kerugian keuangan meningkat secara eksponensial,” Tony menambahkan.
Menurut Studi Microsoft, tingkat infeksi dari software bajakan bervariasi secara signifikan di seluruh Asia Tenggara. Sampel dari Filipina memiliki tingkat infeksi malware terendah, yaitu dua dari lima komputer dan DVD teruji terinfeksi. Di Indonesia, 59 persen dari sampel HDD (hard disc drive) terinfeksi oleh malware, sementara 100 persen dari sampel DVD terinfeksi oleh malware.
“Hasil studi ini menunjukkan bahaya software palsu amat nyata di Indonesia, dan kami senang Microsoft membawa kesadaran soal ini kepada konsumen di Indonesia," kata Komisaris Besar Tommy Watuliu, Kasubdit Cyber Crime Bareskrim Polri.
Minggu, 24 Mei 2015
Kasus Pembajakan Industri Musik
Pembajakan industri musik di indonesia ini sangat banyak terjadi, bahkan hasil dari pembajakan industri musik ini bisa menguasai pasar. Kerugian yang dialami para musisi bukan hanya kerugian materil, tapi kerugian daya kreatifitas musisi yang dijiplak oleh para tangan kreatif. Karna dengan ulah para pembajak bisa terjadi mematikan daya kreatifitas musisi dalam berkarya.
Realitas buruk ini sangat mengancam industri kreatif dibidang musik.
Kasus Pelanggaran Etika (Pelanggaran Piracy) Apple iPhone
Jumat, 06 Juni 2014
Kasus Pelanggaran Etika (Pelanggaran Piracy)
Apple iPhone berada di tengah kontroversi yang cukup besar awal tahun ini, di mana ketika para peneliti mengungkapkan adanya bug di
Rabu, 29 April 2015
Rabu, 15 April 2015
Kelas 12.4C.09
Nama Kelompok:
1. Tutur Anisa Yekti (12130184)
2. Erna Sulistyaningrum (12136695)
3. Julian Surya Wijaya (12133973)
4. Eka Nurmawati P. (12137200)
5. Aziz Perwiratama (12133266)
Cybercrime Pembajakan Software
(Pelanggaran Piracy)
(Pelanggaran Piracy)
A. Pengertian
Pelanggaran piracy
adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan
pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk
mengendalikan alir informasi tentang diri mereka.
Dari sekian banyak
sofware yang dibajak kelompok kami memilih
pembajakan sofware Internet Download Manager (IDM).
Karena software ini sangat dibutuhkan untuk mempercepat mendownload dari
internet. Pada dasarnya IDM yang asli harus membeli serial number. Maka dari
itu, untuk membuat gratis membutuhkan cara dengan membajak atau sering disebut
dengan CRACK/PATH.
Berikut ini adalah
contoh alamat web yang menyajikan IDM Bajakan :
Pada
web tersebut juga menyajikan cara membajak IDM menjadi tidak berbayar atau
Full. Dengan cara sebagai berikut :
- Install
IDM hingga selesai, jangan dijalankan
- Exit
IDM di icon tray di pojok kanan bawah
- Buka
folder crack
- Copy
semua yang ada di dalam folder crack ke folder direktori di mana idm
terinstall (biasanya di C)
- Paste
dan Overwrite, setelah itu klik key.reg
- Klik
yes sampai selesai
- Selesai
dan selamat mendownload dengan IDM
Note: Jangan lupa matikan antivirus ketika
mengestrack file IDM dan selama proses penginstallan. Setelah selesai baru
hidupkan kembali antivirus kalian.
B.
Cyber Law
Pengaturan tentang Pembajakan Software dalam Sistem Hukum
di Indonesia. Menurut Kombes Polisi Dharma Pongrekum, Kasubdit Industri dan
Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, ada
beberapa pasal dalam UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang bisa digunakan
untuk menjerat pelaku pembajakan software. Berikut isi pokok pasal dan sanksi
hukumnya.
a. Pasal
25 ayat (1)
Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh
ditiadakan atau diubah (hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp150.000.000).
b. Pasal 27
Kecuali atas ijin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak
Pencipta tdk diperbolehkan dirusak, ditiadakan / dibuat tidak berfungsi
(hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp150.000.000)
c. Pasal 27 ayat (1)
Dengan sengaja & tanpa hak memperbanyak Hak Cipta (hukuman penjara
maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp 5 Milyar)
d. Pasal 27 ayat (3)
Dengan sengaja & tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer (hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda
Rp 500 juta).
Langganan:
Postingan (Atom)