Kelas 12.4C.09
Nama Kelompok:
1. Tutur Anisa Yekti (12130184)
2. Erna Sulistyaningrum (12136695)
3. Julian Surya Wijaya (12133973)
4. Eka Nurmawati P. (12137200)
5. Aziz Perwiratama (12133266)
Cybercrime Pembajakan Software
(Pelanggaran Piracy)
(Pelanggaran Piracy)
A. Pengertian
Pelanggaran piracy
adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan
pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk
mengendalikan alir informasi tentang diri mereka.
Dari sekian banyak
sofware yang dibajak kelompok kami memilih
pembajakan sofware Internet Download Manager (IDM).
Karena software ini sangat dibutuhkan untuk mempercepat mendownload dari
internet. Pada dasarnya IDM yang asli harus membeli serial number. Maka dari
itu, untuk membuat gratis membutuhkan cara dengan membajak atau sering disebut
dengan CRACK/PATH.
Berikut ini adalah
contoh alamat web yang menyajikan IDM Bajakan :
Pada
web tersebut juga menyajikan cara membajak IDM menjadi tidak berbayar atau
Full. Dengan cara sebagai berikut :
- Install
IDM hingga selesai, jangan dijalankan
- Exit
IDM di icon tray di pojok kanan bawah
- Buka
folder crack
- Copy
semua yang ada di dalam folder crack ke folder direktori di mana idm
terinstall (biasanya di C)
- Paste
dan Overwrite, setelah itu klik key.reg
- Klik
yes sampai selesai
- Selesai
dan selamat mendownload dengan IDM
Note: Jangan lupa matikan antivirus ketika
mengestrack file IDM dan selama proses penginstallan. Setelah selesai baru
hidupkan kembali antivirus kalian.
B.
Cyber Law
Pengaturan tentang Pembajakan Software dalam Sistem Hukum
di Indonesia. Menurut Kombes Polisi Dharma Pongrekum, Kasubdit Industri dan
Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, ada
beberapa pasal dalam UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang bisa digunakan
untuk menjerat pelaku pembajakan software. Berikut isi pokok pasal dan sanksi
hukumnya.
a. Pasal
25 ayat (1)
Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh
ditiadakan atau diubah (hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp150.000.000).
b. Pasal 27
Kecuali atas ijin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak
Pencipta tdk diperbolehkan dirusak, ditiadakan / dibuat tidak berfungsi
(hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp150.000.000)
c. Pasal 27 ayat (1)
Dengan sengaja & tanpa hak memperbanyak Hak Cipta (hukuman penjara
maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp 5 Milyar)
d. Pasal 27 ayat (3)
Dengan sengaja & tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer (hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda
Rp 500 juta).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar