Rabu, 15 April 2015

Kelas 12.4C.09
Nama Kelompok:
1. Tutur Anisa Yekti         (12130184)
2. Erna Sulistyaningrum   (12136695)
3. Julian Surya Wijaya     (12133973)
4. Eka Nurmawati P.        (12137200)
5. Aziz Perwiratama         (12133266)


Cybercrime Pembajakan Software
(Pelanggaran Piracy)
A.     Pengertian
Pelanggaran piracy adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang diri mereka.
Dari sekian banyak sofware yang dibajak kelompok kami memilih  pembajakan sofware Internet Download Manager (IDM). Karena software ini sangat dibutuhkan untuk mempercepat mendownload dari internet. Pada dasarnya IDM yang asli harus membeli serial number. Maka dari itu, untuk membuat gratis membutuhkan cara dengan membajak atau sering disebut dengan CRACK/PATH.
Berikut ini adalah contoh alamat web yang menyajikan IDM Bajakan :

          Pada web tersebut juga menyajikan cara membajak IDM menjadi tidak berbayar atau Full. Dengan cara sebagai berikut :
  • Install IDM hingga selesai, jangan dijalankan
  • Exit IDM di icon tray di pojok kanan bawah
  • Buka folder crack
  • Copy semua yang ada di dalam folder crack ke folder direktori di mana idm terinstall (biasanya di C)
  • Paste dan Overwrite, setelah itu klik key.reg
  • Klik yes sampai selesai
  • Selesai dan selamat mendownload dengan IDM
Note: Jangan lupa matikan antivirus ketika mengestrack file IDM dan selama proses penginstallan. Setelah selesai baru hidupkan kembali antivirus kalian.
B.      Cyber Law
Pengaturan tentang Pembajakan Software dalam Sistem Hukum di Indonesia. Menurut Kombes Polisi Dharma Pongrekum, Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, ada beberapa pasal dalam UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku pembajakan software. Berikut isi pokok pasal dan sanksi hukumnya.
a.  Pasal 25 ayat (1)
Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah (hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp150.000.000).

b.  Pasal 27
Kecuali atas ijin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tdk diperbolehkan dirusak, ditiadakan / dibuat tidak berfungsi (hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp150.000.000)
c.  Pasal 27 ayat (1)
Dengan sengaja & tanpa hak memperbanyak Hak Cipta (hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp 5 Milyar)
d.  Pasal 27 ayat (3)
Dengan sengaja & tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer (hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 500 juta).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar