MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN
INFORMASI
Di Susun oleh :
Tutur Anisa Yekti (12130184)
Erna Sulistyaningrum (12136695)
Julian Surya Wijaya (12133973)
Eka Nurmawati (12137200)
Aziz
Perwiratama (12133266)
MANAJEMEN INFORMATIKA
BINA SARANA INFORMATIKA
YOGYAKARTA
2015
KATA
PENGANTAR
Segala puji
bagi ALLAH SWT Tuhan semesta alam, penulis lafadzkan atas rahmat, karunia dan
hidayah-Nya. Dimana pada akhirnya dapat menyelesaikan tugas ini dengan usaha
yang sebaik mungkin yang dapat penulis lakukan. Tugas ini disajikan dalam
bentuk makalah yang efektif dan efisien. Dalam hal ini penulis memberi nama
dengan judul :
“Makalah Tentang Pembajakan Software
(PIRACY)”
Penyajian makalah ini disusun dengan
penulisan yang sistematis dengan materi yang telah ditentukan. Untuk menunjang
program pembelajaran, makalah yang kami buat ini, kami sajikan sebagai pegangan
mahasiswa yang memuat kajian pokok tentang cara penghitungan ukuran gejala
pusat data dikelompokan. Untuk menunjang terlaksananya pembelajaran mahasiswa
yang aktif, sehingga mahasiswa memahami, serta menerapkanya dalam kehidupan
lingkungan pekerjaan dan bermasyarakat. Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah
yang kami buat ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu dengan
segala kerendahan hati kami mohon berkenan supaya pemakai dan dosen untuk
memberikan kritik dan sarannya yang membangun demi perbaikan. Untuk itu kami
ucapkan banyak terima kasih.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................. 1
1.1.Latar Belakang1......................................................................................... 1
1.2.Rumusan Masalah....................................................................................... 1
1.3.Tujuan Pembahasan.................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................ 2
2.1.
Definisi Pembajakan Software.................................................................. 2
2.2.Bentuk-bentuk Pembajakan Software.......................................................... 2
2.3.Ciri-ciri Software Bajakan........................................................................... 3
2.4.Sebab-sebab Terjadinya Pembajakan
Software.......................................... 4
2.5.Upaya
Pemerintah untuk Meminimalisir Pembajakan Software
Di
Indonesia ............................................................................................... 6
BAB III PENUTUP.......................................................................................... 9
3.1.Kesimpulan................................................................................................. 9
3.2.Saran........................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 11
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sekitar 90 persen perangkat lunak yang beredar di
Indonesia merupakan produk bajakan. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai 10
besar negara pembajak perangkat lunak di seluruh dunia. ”Software
merupakan piranti yang mengandung semua instruksi-instruksi elektronik yang
memberi tahu komputer bagaimana menjalankan tugas”. Software juga
salah satu piranti yang sangat diperlukan komputer selain hardware. Oleh
karena piranti tersebut sangat penting, banyak pihak ingin mendapatkan
keuntungan dari adanya piranti tersebut dan melakukan pembajakan.
Dalam era informasi seperti sekarang ini, masalah
terbesar yang dihadapi oleh industri komputer adalah mengenai pembajakan software,
bagaimana software tersebut dikopi dan didistribusikan merupakan masalah
yang harus diatasi oleh industri komputer.
Di negara
berkembang, seperti Indonesia, pengawasan pemerintah terhadap beredarnya software
bajakan seakan dibiarkan saja, tidak ada tindak tegas terhadap mereka yang
melakukan pembajakan atau pihak-pihak yang ikut menjual produk bajakan.
Hal ini tentu berbeda dengan negara tetangga kita, Singapura. Pengawasan dari
pemerintah di sana sangat ketat terhadap beredarnya software bajakan. Di
sini terlihat peran pemerintah sangat besar dalam meningkatkan perilaku anti pembajakan.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa
sebab terjadinya pembajakan software
2.
Apakah dampak dari pembajakan
software bagi Indonesia?
3.
Bagaimana upaya Pemerintah dalam
meminimalisasi pembajakan software di Indonesia?
1.2 Tujuan Pembahasan
1.
Untuk mengetahui sebab terjadinya
pembajakan software di Indonesia
2.
Untuk mengetahui dampak dari
pembajakan software bagi Indonesia
3.
Untuk mengetahui upaya Pemerintah dalam
meminimalisasi pembajakan software di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Pembajakan Software
Menurut BSA (Business Software Alliance) Adalah
: Pembajakan piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak
sah atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan
dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa
salinan ke komputer personal atau kerja.
Secara sederhana, membuat atau mendownload salinan
tidak resmi dari piranti lunak adalah tindakan melanggar hukum, tidak peduli
berapa banyak salinan atau berapa orang yang terlibat.
Membuat beberapa salinan untuk teman, menyewakan disk,
mendistribusikan atau mendownload piranti lunak bajakan dari internet, maupun
membeli satu program piranti lunak dan kemudian menginstalnya pada beberapa
komputer, ini termasuk pembajakan.
2.2 Bentuk-bentuk Pembajakan
Software
Bentuk-bentuk pembajakan software yang
sering dilakukan diantaranya sebagai berikut:
1.
Pemuatan ke dalam hard disk
Perbuatan
ini biasanya dilakukan jika kita membeli komputer dari toko-toko komputer, di
mana penjual biasanya meng-instal sistem operasi beserta software-software
lainnya sebagai bonus kepada pembeli komputer.
2.
Softlifting
Yaitu dimana
sebuah lisensi penggunakan sebuah software dipakai melebihi kapasitas
penggunaannya. Misalnya membeli satu software secara resmi tapi kemudian
meng-install-nya di sejumlah komputer melebihi jumlah lisensi untuk
meng-install yang diberikan.
3.
Pemalsuan
Yaitu
memproduksi serta menjual software-software bajakan biasanya dalam bentuk CD
ROM, yang banyak dijumpai di toko buku atau pusat-pusat perbelanjaan, Penyewaan
software, Ilegal downloading, yakni dengan men-download software dari
internet secara illegal.
4.
Penyewaan Piranti Lunak
Dikenal tiga bentuk pembajakan melalui penyewaan
piranti lunak:
a.
Produk yang disewa untuk digunakan
pada komputer di rumah atau di kantor penyewa;
b.
Produk yang
disewakan melalui mail order;
c.
Produk yang dimuat dalam computer
yang disewa untuk waktu terbatas.
5.
Downloading illegal melalui BBS atau
Internet
Terjadi
melalui downloading piranti lunak sah melalui hubungan modem ke buletin
elektronik adalah bentuk lain pembajakan. Pembajakan ini tidak sama dan jangan
disalah artikan dengan penggunaan piranti lunak yang diberikan di public
domain, ataupun fasilitas shareware yang digunakan bersama.
2.3 Ciri-ciri Software bajakan
Menggunakan software ilegal atau bajakan adalah
perbuatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan dosa. Dengan memakai produk
piranti lunak bajakan si pengembang software tidak mendapatkan keuntungan dari
jerih payah pembuatan software sehingga mereka merugi dan bisa hilang keinginan
untuk mengembangkan software lain atau lanjutannya.
Dengan memakai produk software bajakan, orang jadi
ketagihan dan terbiasa dengan software yang bagus dengan harga yang mahal,
namun orang tidak mau membayar sepeser pun untuk menggunakannya. Sebelum
menginstall program, selidikilah terlebih dahulu apakah software itu legal atau
ilegal.
Berikut ini ciri-ciri software bajakan:
a.
Dijual dalam bentuk vcd atau dvd
dengan harga yang murah
b.
Bentuk dan kemasan cd atau dvd serupa
dengan cd atau dvd lainnya
c.
Dibundel dalam kumpulan software yang
nama pengembang tidak sama
d.
Ada serial number (s/n) atau program
crack untuk membuka proteksi software
e.
Tidak disertai dongle
f.
Tidak bisa diupdate
g.
Mengalami error atau hang pada
jumlah transaksi tertentu
h.
Kadang mengandung virus atau trojan
yang berbahaya
i.
Diunduh atau didownload gratis dari
situs tidak resmi, dimana situs resmi mematok harga tertentu.
2.4 Sebab Terjadinya Pembajakan Software
di Indonesia
Tidak bisa kita pungkiri, hidup di era globalisasi
dengan kehidupan yang serba modern serba digital kita tidak bisa lepas dari
alat-alat teknologi yang serba modern, sebut saja komputer.Komputer di era yang
serba modern ini memiliki peranan-peranan yang penting untuk membantu kegiatan
kita sehari-hari dalam menyelasaikan tugas-tugas yang dibuat dengan menggunakan
teknologi digital.Di negara kita Indonesia, banyak sekali pengguna komputer,
seperti pelajar, pekerja kantoran, bahkan ibu-ibu rumah tangga pun tidak lepas
dari komputer.
Komputer dalam menjalankan perananya, membutuhkan
perangkat software(perangkat lunak) agar dapat dijalankan oleh penggunanya, apa
itu software? Pengertian Software komputer adalah sekumpulan data elektronik
yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh
komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu
perintah. Melalui sofware atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat
menjalankan suatu perintah.
Peranan software sangatlah penting bagi para pengguna
komputer, software di negara kita bervariasi, dari yang asli sampai yang palsu,
dari yang bayar sampai yang gratis, beraneka macam pilihan diberikan kepada
pengguna komputer untuk bebas memilih mana yang ingin mereka butuhkan, tetapi
tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa yang asli itu biasanya identik dengan
harga yang mahal,sedangkan yang palsu tentu kebalikan dari yang asli dari sisi
harganya yang lebih murah, ada yang gratis kenapa harus yang berbayar, itulah
opini-opini yang sering muncul di masyarakat kita, tentunya kita bisa
mengetahui bahwa yang palsu tentu ada unsur penjiplakan dari yang asli atau
sering disebut pembajakan.
Makin berkembangnya kemajuan tekhnologi sekarang ini,
justru semakin mendukung aktifitas pembajakan itu sendiri. Selama ini,
pembajakan merupakan tindakan pelanggaran hukum yang justru paling kita anggap
lumrah. Tiada barang tanpa bajakannya. Tiada barang yang kita pakai yang bukan
dibeli dari bajakan, atau kita bajak sendiri. Dengan mengkopi CD milik
teman, baik, software game, atau musik, itu pun sudah termasuk membajak.
Dan ini sudah menjadi hal yang sangat biasa kita lakukan dengan tanpa kita
sadari bahwa kalau di negeri yang sadar hukum, sudah dari dulu kita akan
dituntut.
Faktor yang paling dominan adalah faktor ekonomis,
dimana orang akan cenderung memilih software bajakan yang pasti jauh lebih
murah dari software yang berlisensi. Untuk perbandingan, harga lisensi Windows
98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan
harga Rp.10.000,00 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer
yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000
dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya
saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya.
itulah penyebab mengapa banyak
masyarakat kita menggunakan software bajakan, disamping harganya yang jauh
relatif murah, hasil dari produk bajakan pun akan berfungsi sebagaimana
mestinya yang asli.Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah, jika diharuskan
membeli software yang sebegitu mahalnya, mungkin masyarakat di negara kita ini
tidak akan maju dalam bidang teknologi khususnya komputer, yang memerlukan
biaya yang sangat mahal untuk dapat membelinya.
Dampak dari
Pembajakan Software bagi Indonesia
1.
Dampak Negatif
-
Merugikan Produsen Software ini jelas merupakan sisi
negatif utama dari tindakan pembajakan software. Ketika consumer membeli
bajakan, produsen akan rugi karena produk mereka terjual namun mereka tidak
mendapat uangnya.
-
Merugikan Negara Predikat Indonesia sebagai salah satu
Negara pembajak terbesar mebuat banyak investor luar negeri enggan
berinvestasi. Dampaknya, pertumbuhan perekonomian Indonesia menjadi lambat.
-
Pengguna Software Bajakan tidak Mendapat dukungan
Teknis dari Produsen Software
Produsen tidak akan memberikan
dukungan teknis bagi pengguna software bajakan. Ini karena produsen tidak
mendapat keuntungan, sehingga tidak mau memberikan dukungan kepada pengguna
untuk software mereka.
2.
Dampak Positif
-
Membantu pekerjaan. Misalnya tugas
sekolah, tugas kantor, buku acara yang memerlukan lisensi software pengolah
kata. Software bajakan cukup membantu karena lisensi dari software-software ini
sangatlah mahal bagi sebagian besar pengguna.
-
Membantu dunia pendidikan. Dalam
proses pendidikan, terdapat berbagai macam file di internet yang dapat diunduh
secara Cuma-Cuma yang berkaitan dengan pengetahuan. Software bajakan membantu
karena untuk mendapatkan reader dari software-software tersebut, tidak
memerlukan biaya yang mahal sehingga seorang pelajar dapat mempelajari
artikel-artikel tersebut dengan mudah.
-
Hiburan yang murah. Game-game
bajakan sangat memberikan hiburan yang murah karena selain sangat atraktif,
untuk mendapatkannya kita tidak memerlukan biaya yang mahal.
-
2.5 Upaya Pemerintah Untuk Meminimalisir
Pembajakan Software di indonesia
Menurut hasil penelitian terbaru lembaga
riset IDC, pada tahun 2008 lalu tingkat pembajakan software di Indonesia
mencapai 85%, atau merangkak naik dibandingkan 2007 yang berada di angka 84%.Prestasi
minim ini tentu seakan menjadi tamparan telak bagi pemerintah. Pasalnya, kalau
dirunut ke belakang, sederet program untuk memasyarakatkan penggunaan software
legal di Tanah Air telah digalakkan. Mulai dari sosialisasi hingga rentetan razia
oleh pihak kepolisian. Bahkan, pemerintah membentuk tim khusus untuk menangani
pelanggaran terkait HaKI ini lewat kelompok kerja yang diberi nama Tim Nasional
Penanggulangan Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (Timnas HaKI).Tim
tersebut bisa dikatakan sebagai tim bertabur ‘bintang’, sebab jajarannya diisi
oleh deretan menteri dan pejabat setingkat menteri. Sehingga di awal
kelahirannya, tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden no 4 tahun 2006
itu diharapkan dapat menjadi penyelamat muka Indonesia di mata dunia yang
begitu concern terhadap
permasalahan HaKI. Namun, setelah sukses meninggalkan presentase pembajakan 87%
menjadi 84% di 2007 — serta vonis kelam Priority Watch List di
2006 — Indonesia kembali menapak jalan mundur berdasarkan penelitian terbaru.
Kekecewaannya pun berlipat, kembali ke daftar Priority Watch ListUSTR
dan presentase pembajakan mengalami kenaikan. Yang diurus Timnas HaKI bukan
cuma soal pembajakan software. Tapi jika dibandingkan dengan industri lain,
seperti industri farmasi, musik, dan industri lain yang terkait HaKI, industri
software terlihat lebih gencar melakukan aksi kampanye dengan menggandeng
pemain industri atau asosiasi terkait. Upaya lainnya yang dilakukan pemerintah
yaitu:
a.
Mengedukasi pengguna perangkat lunak atas
keuntungan yang dapat diraih dengan menggunakan perangkat lunak asli
b.
Memersuasi ritel agar menjual perangkat
lunak asli
c.
Mengadakan sosialisasi pentingnya
penggunaan software asli, BSA dan AutoDesk,
mengadakan seminar ke sekolah dan kampus mengenai software-softwara yang ada.
juga memaparkan kerugian jika menggunakan sotware palsu
d.
Melalui edukasi kepada konsumen maupun
penjual software seperti dengan menggelar kampanyeGlobal Fair Play yang
serentak digelar di 46 negara termasuk Indonesia. Konsumen perlu mendapat
pemahaman yang cukup untuk mengetahui ciri-ciri software asli dan hanya
membelinya darireseller resmi.
Sementara perlu kesadaran para penjual software untuk melindungi hak konsumen
dengan hanya menjual software legal
e.
Pemerintah perlu bekerja lebih keras untuk
menyadarkan masyarakat dan dunia usaha agar menghargai hak cipta atau hak atas
kekayaan intelektual (HaKI).
Sementara
itu, Chief
Operating Officer Microsoft Indonesia Faycal Bouchlaghemmengantisipasi
pembajakan dengan menawarkan Windows7 untuk berbagai segmen, seperti untuk
sekolah (Windows
School), usaha kecil menengah, dan profesional.
Tujuannya, agar konsumen dapat membeli versi Windows7 yang lebih murah sesuai
kebutuhan. Pemerintah
optimis, penjualan Windows7 akan baik sebab pertumbuhan penjualan komputer di
Indonesia sekitar 20 persen per tahun, lebih tinggi dari pertumbuhan Asia.
Setahun, 2 juta-2,5 juta unit komputer dijual. Presiden Direktur Acer Indonesia Jason Lim
juga mengakui, pertumbuhan komputer di Indonesia adalah tercepat di Asia. Dia
akan menyerbu pasar di Indonesia dengan produk Acer yang dikemas dengan
perangkat lunak Windows7. Selain itu, Microsoft juga akan
mengeluarkan produk Office XP dan Windows XP yang memerlukan rangkian "product activation" online
dengan memakai suatu kombinasi kode seri software dan suatu angka yang dibuat
dengan skaning hardware dari komputer seseorang. Jika seorang pelanggan tidak
menghidupkan program, program akan berhenti dalam beberapa hari. Tetapi,
seperti bukti penggandaan "key
disk", metode ini akan membuat frustasi
para pembeli yang sah dan seringkali diatasi oleh pembajakan software
besar-besaran. Walaupun Windows XP belum diliris, tetapi sudah ada program yang
dapat di download yang dapat melumpuhkan copy protectionnya.
Perusahaan-perusahaan software telah berusaha untuk membujuk Cina dan
negara-negara lain untuk mempertahankan dan menegakan undang-undang hak cipta
intelektual. Indonesia juga bisa mencontoh negara lain agar angka pembajakan
bisa menurun. Misalnya, China mempunyai ketentuan yang mewajibkan setiap unit
PC yang dijual harus dilengkapi dengan "operating system" (OS)
legal. Atau
pada 2008, Pemerintah China mengirim surat kepada `internet service provider` agar
mereka tidak menjual `software` ilegal.
Solusinya akhirnya adalah kerjasama dari semua pihak. Pemerintah harus
menetapkan pajak dan harga yang masuk akal untuk dibeli oleh konsumen
Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
beberapa uraian yang telah dipaparkan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1.
Beberapa penyebab terjadinya
pembajakan software di Indonesia yaitu mahalnya software legal, kurangnya
kesadaran masyarakat sebagai pengguna software, dan kurangnya sikap teladan
dari pemerintah dan aparat hukum untuk menggunakan software yang legal pula.
2.
Dampak dari pembajakan software bagi
Indonesia yaitu tidak hanya merugikan perusahaan
software lokal, tapi juga merugikan Negara. Perusahaan software rugi karena
produk orisinilnya yang harganya jutaan rupiah harus bersaing dengan produk
bajakan yang harganya hanya puluhan ribu rupiah. Negara juga dirugikan, karena
software bajakan itu sudah pasti tidak bayar pajak.
3.
Upaya Pemerintah dalam
meminimalisasi pembajakan software di Indonesia yaitu
3.2 Saran
Faktor
pertama yang paling dominan yang menyebabkan maraknya pembajakan software
adalah faktor ekonomis, dimana orang akan cenderung memilih software bajakan
yang pasti jauh lebih murah dari software yang berlisensi. Dengan harga
mahal tersebut, masyarakat akan berpikir daripada membeli software legal, lebih
baik mereka membeli sandang pangan untuk kebutuhan sehari-hari. Produsen
software tentu perlu memperhatikan hal ini. Mereka boleh saja beralasan bahwa
harga tinggi tersebut terpaksa dilakukan untuk menutupi biaya produksi dan
R&D untuk membuat produk mereka. Tapi, daripada akan banyak pengguna
software yang justru tidak membayar, bukankah lebih baik mendapat pemasukan
meski seadanya daripada tidak dapat apa-apa. Dengan kata lain, jangan
memperlakukan segmen pasar dengan perlakuan yang sama, karena kemampuan daya
beli mereka berbeda.
Faktor
yang kedua adalah adalah masalah kurangnya kesadaran masyarakatdan dunia usaha
untuk menghargai hak cipta atau hak atas kekayaan intelektual (HaKI).
Diperlukan upaya semua pihak untuk menangani masalah tersebut. Pemerintah
perlu mengedukasi masyarakat atas keuntungan yang dapat diraih dengan
menggunakan perangkat lunak asli, Pemerintah juga harus mengadakan sosialisasi,
seminar ke sekolah dan kampus untuk menjelaskan pentingnya penggunaan software
asli dan memaparkan kerugian jika menggunakan sotware palsu. Pemerintah
juga perlu memberikan edukasi kepada konsumen maupun penjual software
berupa pemahaman yang cukup untuk mengetahui ciri-ciri software asli dan
hanya membelinya dari reseller resmi. Sementara perlu
kesadaran para penjual software untuk melindungi hak konsumen dengan hanya
menjual software legal.
Dan
faktor yang terakhir adalah pemerintah harus memberi contoh terlebih dahulu
tentang penggunaan software legal sebelum menuntut masyarakat melakukan hal
sama. Hal ini dapat menjadi dorongan tersendiri buat masyarakat dan meneladani
pemimpinnya karena sudah melakukan hal yang benar.
DAFTAR
PUSAKA
http://dunia-komputer-it.blogspot.com/2011/03/negatif-positif-software-bajakan.html
mantab banget gan
BalasHapuspita pembersih timah solder
izin berkomentar
BalasHapussetelah membaca tulisan diatas, ternyata penyebab pembajakan software yang paling utama adalah kurangnya kesadaran masyarakat sebagai penggunha software. terima kasih kepada penulis informasi nya sangat bermanfaat dan membantu.
Nama saya Misbah Qolbi Safitri dari ISB Atma Luhur
https://www.atmaluhur.ac.id